Fraksi PKS Meminta Ketegasan Gubernur Terkait Narkotika


Tanggapan Fraksi PKS terhadap Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Timur yang disampaikan oleh Artono yang bertugas di komisi B sekaligus menjadi Jubir fraksi secara gamblang disampaikn pada rapat dewan yang diselenggarakan senin 18/06/12 

 Pembahasan tersebut terkait dengan perubahan status kelembagaan Pelaksana Harian Badan Narkotika Propinsi yang selama ini merupakan perangkat daerah menjadi instansi vertikal sebagai perwakilan Badan Narkotika Nasional. 

 Dimana perubahan yang berdasarkan pada peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Timur ini adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010. Berdasarkan Penjelasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa BNNP dan BNNK/Kota merupakan instansi vertikal sebagai perwakilan BNN di daerah provinsi dan kabupaten/Kota. Ketentuan ini diperjelas dalam Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2010, pasal 67 huruf a, yang menyatakan bahwa ”BNN yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Provinsi (BNP), dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK/Kota), dinyatakan sebagai BNN, BNNP dan BNNK/Kota”. 

Lebih detail dijelaskan bahwa agar tidak surutnya komitmen pemerintah provinsi Jawa Timur untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan dan pencegahan narkotika dan terus dikembangkan lebih baik dan produktif. Selain itu F-PKS berharap Perubahan Perda No. 2 Tahun 2009, terutama yang khusus terkait dengan perubahan status hukum dan kelembagaan Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur, tidak akan berdampak pada kinerja dan agenda gerakan pemberantasan narkotika di Jawa Timur. Hal tersebut dijabarkan oleh Arif Hari Setiawan selaku ketua Fraksi PKS 

 Dan di akhir tanggapanya fraksi meminta agar perubahan tersebut segera ditindak lanjuti dari Saudara Gubernur Provinsi Jawa Timur. Sehingga penyebaran Narkotika dan obat terlarang yang sangat signifikan pertumbuhannya dan sekaligus korbannya dapat secara tepat tertangani

Sumber : Fpks Jatim

Posting Komentar untuk "Fraksi PKS Meminta Ketegasan Gubernur Terkait Narkotika"