RTRWP Mandek, Presiden dan DPR Harus Bertemu

pks gresik
29 Sep 2011 | 09:44 WIB

Jakarta, 28/9 – Proses penyelesaian perubahan kawasan hutan dalam rangka Rencana Tata Ruang Rencana Tata Wilayah Provinsi (RTRWP) masih belum menemukan titik temu, hal ini menyebabkan pengelolaan dan pemanfaatan kehutanan menjadi berlarut-larut. Presiden dan DPR RI harus bertemu untuk merumuskan jalan terbaik guna mencari solusi.


Anggota DPR RI Komisi IV dari F-PKS Rofi’ Munawar memandang bahwa perlu pembahasan serius bersama Presiden mengenai RTRWP. “Perlu usaha yang sungguh-sungguh untuk menyelesaikan RTRWP dimana itu menuntut peran bukan hanya dari DPR RI namun juga dari Presiden.” kata Rofi’ di DPR, Rabu (28/9).



Seperti diketahui, Provinsi Kalimantan Tengah adalah salah satu dari tiga Provinsi yang saat ini sedang melakukan proses di DPR RI guna mendapatkan persetujuan substansi kehutanan, menurut UU 41 Tahun 1999 perubahan kawasan hutan yang dimintakan persetujuan kepada DPR RI adalah perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting, cakupan yang luas serta bernilai strategis. Dimana perubahan peruntukan kawasan hutan tersebut berpengaruh terhadap kondisi biofisik dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.


Tercatat saat ini proses usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka RTRWP secara nasional masih banyak yang mengalami kebuntuan. Provinsi yang telah menyelesaikan RTRW baru 13 provinsi, yang dalam proses persetujuan DPR RI tercatat 3 provinsi, dalam proses penelitian tim terpadu 10 provinsi, sedangkan yang masih dalam persiapan penelitian terpadu terdapat 5 provinsi dan 2 provinsi hingga saat ini belum mengajukan usulan RTRW.

Menurut Rofi’ beberapa alternatif pemecahan bisa ditempuh. Pertama, dengan melakukan penegakan hukum secara konsekuen dan konsisten berdasarkan UU No.41 tahun 1999. Khususnya pasal 50 dengan sanksi pada pasal 78. Kedua, melepas semua kawasan hutan yang sudah terlanjur menjadi penggunaan non kehutanan dengan merujuk kepada rencana tata ruang dan wilayah provinsi. Terakhir, mengembangkan kebijakan manajemen hutan pada kasus terjadinya konversi hutan menjadi perkebunan di dalam kawasan hutan produksi sehingga menjadi bagian integral pengelolaan hutan.

“Solusi yang diambil haruslah merupakan kesepahaman dan kesepakatan antara Presiden dan DPR RI, tentu saja dengan mempertimbangkan aspek hukum, pelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat” Ujar legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VII. Terselesaikannya RTRWP bukan hanya mensukseskan program Reducing Emissions From Deforestation and Degradation (REDD+) yang saat ini di laksanakan oleh Pemerintah namun juga akan mendorong investasi daerah dan kepastian hukum bagi berbagai kalangan. (pk-sejahtera.org)

Posting Komentar untuk "RTRWP Mandek, Presiden dan DPR Harus Bertemu"