Berkaca Kasus Erissa, Perkuat Jaring Pengaman Sosial

Berkaca Kasus Erissa, Perkuat Jaring Pengaman Sosial


adi wisnugraha
GRESIK | SURYA Online - Bekaca dari kasus sosial yang menimpa Erissa Pratiwi, siswi SDN yang ijasahnya ditahan sekolah gara-gara tidak melunasi hutang sebesar Rp 850 ribu, pemkab seharusnya memperkuat jaring pengaman sosial.

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Gresik, Adi Wisnugraha mengatakan, pemerintah daerah bisa berinisiatif membentuk semacam
badan penyelenggara jaminan sosial yang berfungsi menjembatani antara keterbatasan kemampuan masyarakat tak mampu dengan standar minimal untuk dapat mengakses layanan pendidikan dan kesehatan.

Meski UU Badan Penyelenggara Jaringan Sosial belum ditetapkan
DPR,menurut Adi, tidak menjadi masalah karena sudah ada Undang-Undang No.
40 tahun 2004 tentang Sistem Jaringan Sosial Nasional (UU SJSN).

“UU SJSN cukup sebagai payung hukum. Sebagai sebuah cita-cita bersama,
wellfare state (negara kesejahteraan), kita harus punya inisiatif
untuk mewujudkannya tanpa harus menunggu terlalu lama”, terang Didit, panggilan akrabnya.
http://www.surya.co.id/2011/07/18/berkaca-kasus-erissa-perkuat-jaring-pengaman-sosial

* Senin, 18 Juli 2011 | 18:16 WIB

Posting Komentar untuk "Berkaca Kasus Erissa, Perkuat Jaring Pengaman Sosial"